Ajaran yang dilakukan Abdussalam Rasyidi Panji Gumilang di Ma’had Al-Zaytun dinilai memiliki unsur sinkretisme. Direktur Deradikalisasi BNPT, Brigjen Pol Ahmad Nurwahid, mengungkapkan ajaran tersebut mirip dengan Al-Qiyadah Al-Islamiyah yang didirikan Ahmad Moshaddeq yang bermetamorfosis menjadi Gafatar. Namun, Panji Gumilang tidak mengaku nabi dan lebih pandai dalam bersiasat. Menurut Nurwahid, sepak terjang Panji Gumilang menjadikan Al-Zaytun seolah-olah menjadi produk intelijen. Nurwahid mengatakan, Al-Zaytun yang dipimpin oleh Panji Gumilang belum masuk sebagai terorisme, dan tidak bisa ditindak dengan UU No 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme, karena selagi bergabung dengan jaringan teror. Nurwahid menjelaskan penanganan Al-Zaytun dapat dilakukan dua sisi, yakni melalui tindakan bersifat edukatif yang dilakukan Kementerian Agama, termasuk pembinaan ribuan para santri Al-Zaytun, dan tindakan bersifat yuridis yang dilakukan Polri dengan menggunakan UU Ormas, UU Penggalangan Dana, termasuk sejumlah laporan tindak pidana yang telah masuk di Polda.
Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto menyebut pihaknya mendapatkan dukungan dari Menko Polhukam Mahfud MD, dalam menangani kasus dugaan penistaan agama oleh pengasuh Pondok Pesantren Al-Zaytun. Bareskrim Polri menerima satu laporan polisi dari masyarakat terkait dugaan penistaan agama, yang dilakukan Panji Gumilang selaku pengasuh Pondes Al-Zaytun di Indramayu. Dari penyelidikan itu, calon wakapolri itu berharap apa yang menjadi keresahan masyarakat, terkait adanya dugaan penistaan agama yang dilakukan oleh Panji Gumilang bisa dibuktikan.
Menurut Ihsan Tanjung dari Dewan Pimpinan Pusat Forum Advokat Pembela Pancasila (DPP FAPP), ada banyak hal kontroversi yang dilakukan Panji Gumilang di Pesantren Al-Zaytun yang mengarah pada penistaan agama, seperti Shalat Idul Fitri perempuan di shaf sejajar laki-laki. Selain itu, berdasarkan surat keputusan MUI terkait dengan beberapa ajaran yang diberikan oleh Panji Gumilang adalah sesat.