Badan Narkotika Nasional (BNN) menyoroti keterlibatan ibu rumah tangga (IRT) dalam jaringan peredaran narkoba di Indonesia. BNN bersama Ditjen Bea Cukai berhasil mengungkap 172 kasus narkoba dan menangkap 285 tersangka pada April-Juni. Dari ratusan tersangka itu, 29 di antaranya adalah perempuan. “(Tersangka perempuan) sebanyak 10 persen dari total tersangka tertangkap, yang mayoritas berstatus sebagai ibu rumah tangga,” ujar Kepala BNN Komjen Marthinus Hukom dalam konferensi pers di Kantor Ditjen Bea Cukai, Senin (23/6).
Marthinus menyebut keterlibatan IRT dalam kasus peredaran narkoba adalah sebuah fakta miris. Kata dia, hal ini menunjukkan jaringan atau sindikat narkoba kini memanfaatkan kaum perempuan. Salah satu kasus yang melibatkan perempuan ini berhasil diungkap BNNP Sumatera Barat. Dalam kasus ini, dua perempuan yang berperan sebagai kurir ditangkap, yakni AL dan NH.
Menurut Marthinus, eksploitasi perempuan atau ibu rumah tangga dalam jaringan narkoba bukan hanya menyimpang secara hukum, tetapi juga secara moral. Karenanya, Marthinus menyebut eksploitasi perempuan oleh jaringan narkoba harus segera diantisipasi dan menjadi fokus dalam upaya pencegahan. “Perempuan bukan sekadar korban, tapi juga sasaran yang dimanipulasi. Ini yang harus kita potong mata rantainya,” kata Marthinus. “Perkembangan modus operandi jaringan sindikat narkoba, yang telah merambah dan memperdaya kalangan perempuan atau ibu-ibu Indonesia harus menjadi perhatian. Ini bukan hanya kejahatan, tapi kelicikan,” sambungnya.