Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Petrus Golose mengatakan, ada sepuluh provinsi yang menjadi prioritas BNN dalam memberantas peredaran narkoba, salah satunya Sumatera Utara. “Untuk penanganan narkotika akan dilaksanakan secara extra ordinary. Secara extra ordinary sama dengan pelaksanaan kita melaksanakan penanganan terhadap inflasi dan juga stunting,” ujar Petrus.
Petrus menyebutkan, penanganan secara extra ordinary yang dimaksud nantinya tetap dalam koridor penegakan hukum, pencegahan dan rehabilitasi. Terlebih, saat ini angka prevalensi pengguna narkoba di Indonesia mencapai 1,95 persen atau setara dengan 3,66 juta orang. “Ini yang menjadi catatan bagi kita. Dan kalau kita lihat bersama bahwa terutama di Sumut, jumlah tahanan atau narapidana sangat tinggi di dalam lembaga pemasyarakatan (lapas). Berarti juga banyak pengguna yang harus kita rehabilitasi,” ungkap Petrus.
Sebelumnya, Presiden Jokowi mengatakan, kasus penyalahgunaan narkoba yang melibatkan sekitar 3,6 juta jiwa menyebabkan lapas mengalami kelebihan kapasitas. Menurut Presiden, dirinya sudah berbicara dengan sejumlah aparat terkait di daerah untuk melakukan penanganan narkoba. Kemudian, Jokowi menegaskan bahwa penegakan hukum harus lebih tegas terhadap kasus penyalahgunaan narkoba. Sebab aparat penegak hukum juga ada yang terlibat di dalam peredaran narkoba.