Badan Narkotika Nasional (BNN) bersama Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menandatangani memorandum of understanding (MoU) atau nota kesepahaman terkait rehabilitasi bagi para penyalahguna atau pecandu narkoba. Penandatanganan ini dilakukan oleh Kepala BNN RI Komjen Petrus Golose dan Kepala Bareskrim Polri Komjen Agus Andrianto di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (12/7/2022).
Tujuan kerja sama ini, yaitu menyelamatkan generasi-generasi muda agar bebas dari narkotika. Kerja sama ini nantinya bertujuan mengutamakan penyalahguna atau pecandu narkotika untuk direhabilitasi. Dengan demikian, penyalaguna narkoba itu tidak masuk melalui sistem kriminal.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Krisno Siregar menyebutkan bahwa nota kesepakatan tersebut mengikuti perkembangan serta situasi terkini dalam proses penegakan hukum atas kasus penyalahgunaan narkotika. Menurut dia, akan ada pengurangan waktu pelimpahan tersangka kasus penyalahguna atau pecandu narkotika oleh kepolisian ke tim asesmen terpadu (TAT) di BNN. Pemangkasan itu kemungkinan akan dilakukan menjadi maksimal tiga hari. Sebab, sebelumnya waktu pelimpahan itu dilakukan dengan waktu maksimal 6 hari kerja.