BNI: Aktivasi Rekening Dormant Tak Wajib Setor Tunai

PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk atau BNI memastikan bahwa proses aktivasi rekening dormant atau rekening tidak aktif tidak dikenakan biaya apapun dan tidak mewajibkan setor tunai dengan nominal tertentu. Klarifikasi ini disampaikan BNI untuk menjawab berbagai pertanyaan masyarakat seputar informasi yang beredar bahwa nasabah harus menyetor uang tunai sebesar Rp 100.000 untuk mengaktifkan kembali rekening dormant. BNI menjelaskan bahwa untuk mengaktifkan kembali rekening dormant, nasabah cukup mendatangi kantor cabang BNI terdekat dengan membawa, identitas diri asli yang masih berlaku, buku tabungan, dan kartu debit dari rekening dormant. Setelah itu, nasabah cukup melakukan satu kali transaksi, yang bisa berupa setor tunai, pemindahbukuan, atau tarik tunai. Tidak ada syarat minimum nominal transaksi dalam proses reaktivasi tersebut.

Search