Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) menampik soal skema baru penyetaraan gaji aparatur sipil negara (ASN) dengan gaji pegawai BUMN. Plt Asisten Deputi Manajemen Talenta dan Peningkatan Kapasitas SDM Aparatur KemenPANRB Yudi Wicaksono mengungkap skema baru untuk gaji ASN bukan penyetaraan terhadap gaji pegawai BUMN ataupun single salary seperti yang beredar di masyarakat. “Itu maksudnya kita restructure komponen penghasilan ASN. Namanya bukan single salary, tapi total reward,” ujar Yudi, Rabu (22/11), dilansir dari detikfinance.
Yudi menyebut bahwa single salary terkesan hanya berupa pemberian gaji saja. Padahal, masih ada intensif kinerja dan benefit pegawai yang akan diberikan. Ia menjelaskan konsep skema gaji ASN yang baru ini akan sama seperti gaji pegawai swasta. “Prosesnya dalam tahap simulasi, ada delapan instansi pusat dan delapan daerah,” imbuh dia.
Ia menjelaskan skema yang tengah disimulasikan adalah remuneration mix yang baru. Dengan model skema itu, pendapatan tetap atau gaji ASN akan lebih tinggi dari insentifnya. Rinciannya; besaran porsi untuk gaji pokok sebesar 40 persen, insentif 30 persen, benefit 25 persen, dan peningkatan kualitas atau learning 5 persen. Yudi pun menegaskan skema ini bukanlah penyetaraan dengan BUMN, namun skema yang kompetitif. Artinya, pemerintah membuka kesempatan untuk talent mobility sehingga pegawai BUMN bisa pindah ke instansi pemerintah, begitu pula sebaliknya.