Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Febrio Kacaribu memperkirakan kenaikan harga tiket pesawat yang disetujui oleh Kementerian Perhubungan (Kemenhub) tidak akan memengaruhi inflasi secara signifikan. Ia memprediksi kenaikan harga tiket pesawat hanya akan berpengaruh sebesar 0,06 persen hingga 0,1 pada inflasi. Di sisi lain, Febrio mengatakan aktivitas masyarakat terutama kelas menengah ke atas yang bepergian dengan pesawat bisa berdampak besar pada aktivitas ekonomi. Namun, ia mengatakan Kemenkeu akan tetap waspada dan memantau kenaikan harga tiket pesawat, sehingga tingkat inflasi tetap terjaga.
Sebelumya, Kemenhub mengizinkan maskapai menaikkan harga tiket pesawat. Izin tertuang dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 142 Tahun 2022 tentang Besaran Biaya Tambahan (Surcharge) Yang Disebabkan Adanya Fluktuasi Bahan Bakar (Fuel Surcharge) Tarif Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri. Dalam beleid tersebut, izin kenaikan tiket mereka berikan dengan memberikan ruang kepada maskapai untuk menaikkan biaya tambahan (surcharge) maksimal 15 persen dari tarif batas atas untuk pesawat jet dan 25 persen bagi pesawat jenis propeller atau baling-baling.