Bjorka tak lebih merupakan fenomena gunung es. Situasi ini tak terlepas dari desain kebijakan hukum digital di Indonesia yang mengalami stagnasi, setidaknya setelah keberadaan UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) pada 2008, termasuk perubahan UU ITE pada 2016. Tak ada kemajuan berarti dalam desain kebijakan hukum digital di Indonesia.
Padahal, sejak periode pertama pemerintahan Presiden Joko Widodo, diskursus Revolusi Industri 4.0 mengharu biru di ruang publik kita. Perbincangan atas wacana itu semarak, mulai dari lingkungan pemerintahan hingga ke ruang akademik perguruan tinggi. Sayangnya, keriuhan ini tak linier dengan hadirnya kebijakan hukum yang terarah, berkelan- jutan, dan sistemik.
Persoalan lama dan baru di ranah digital terus bermunculan. Di sisi yang lain, respons negara atas persoalan ini terus berulang; reaktif dan tentu tak sistemik. Akibatnya, persoalan terkait digital silih berganti bermunculan dan tak terselesaikan. Situasi ini akibat pangkal persoalan tak serius dibenahi.