Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya Sugiarto, saat dihubungi dari Jakarta, Kamis (22/5/2025), menyampaikan, kondisi partai politik di Indonesia masih memerlukan penguatan agar mampu menjalankan fungsinya dengan baik. Salah satu kuncinya bisa diwujudkan lewat pengaturan sumber dana partai. Bima Arya menyatakan, konsepnya sudah termuat dalam Sistem Integritas Partai Politik (SIPP). Di dalam sistem itu termuat lima komponen yang meliputi kode etik partai, demokrasi internal partai, sistem kaderisasi, sistem rekrutmen, dan keuangan partai politik yang transparan dan akuntabel.
Bima Arya juga menyebutkan bahwa dana dari negara yang diberikan ke partai politik juga selalu diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Hasil auditnya pun wajib diumumkan kepada publik secara berkala. Sebelum alokasi pendanaan bagi parpol ditambah, jelas Bima Arya, sistem pengawasan penggunaan anggaran tersebut masih membutuhkan banyak pembenahan. Aspek-aspek yang dijadikan sorotan meliputi ketentuan alokasi, mekanisme pengawasan, hingga pertanggungjawaban oleh partai.
Dekan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik UGM Wawan Mas’udi menyatakan, kenaikan dana bantuan partai politik harus disertai peningkatan sistem akuntabilitas pelaporannya. Banyak partai politik bagaikan ”perusahaan keluarga” karena struktur pimpinannya didominasi elite yang masih berhubungan keluarga.