Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) tengah membasmi kegiatan perjudian online yang disebut telah menyebabkan kerugian besar bagi masyarakat luas dengan nilai kerugian dari satu situs sendiri ditaksir mencapai angka Rp 27 triliun. Bahkan, Laporan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkapkan total transaksi judi online di Indonesia diperkirakan mencapai Rp 200 triliun.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pun telah memerintahkan perbankan untuk memblokir rekening yang terlibat judi online. Dalam keterangan resmi Kominfo, disebutkan per tanggal 21 September 2023 telah dilakukan pemblokiran sebanyak 201 rekening bank dan 1.931 rekening lainnya sedang diproses oleh OJK. Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae menyebut upaya menegakkan integritas sistem perbankan merupakan tanggung jawab semua pihak terkait. Himpunan bank negara (himbara) pun siap untuk melakukan pemblokiran terhadap rekening-rekening terkait judi online.
Sementara itu, PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. (BBRI) menyatakan senantiasa mematuhi ketentuan yang berlaku termasuk Undang-Undang TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang) dan TPPT (Tindak Pidana Pendanaan Terrorisme) maupun peraturan/ketentuan instansi, lembaga maupun regulator yang berlaku. Di samping itu, kata dia, BRI juga aktif berkolaborasi dengan OJK, PPATK dan Aparat Penegak Hukum dalam hal pencegahan dan pemberantasan pencucian uang termasuk judi online, pendanaan terorisme dan tindak pidana lainnya.