Presiden AS Joe Biden pada Sabtu (3/6/2023) menandatangani UU penangguhan plafon utang pemerintah yang meloloskan Amerika Serikat dari ancaman kebangkrutan akibat gagal bayar. Sebagaimana diberitakan Reuters, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Senat AS pekan ini mengesahkan rancangan undang-undang (RUU) penangguhan utang setelah Biden dan Ketua DPR Kevin McCarthy mencapai kesepakatan menyusul serangkaian negosiasi yang menegangkan. Departemen Keuangan AS telah memperingatkan pemerintah tidak akan bisa membayar semua tagihan pada Senin (5/6/2023), apabila Kongres gagal bertindak pada saat itu.
Biden menandatangani RUU itu di Gedung Putih, sehari setelah dia memuji kesepakatan tersebut sebagai kemenangan bipartisan. “Sangat penting untuk mencapai kesepakatan dan ini berita sangat baik bagi rakyat Amerika. Setiap orang tidak bisa mendapat semua yang mereka mau. Namun, rakyat AS dapat apa yang mereka butuhkan,” kata Biden pada Jumat (2/6/2023). RUU penangguhan plafon utang disetujui di DPR yang dikuasai Partai Republik, dengan perbandingan perolehan suara 314-117.
Senat, yang dikuasai oleh Partai Demokrat, meloloskan RUU itu dengan perbandingan suara 63-36. Lembaga pemeringkat utang, Fitch Ratings, mempertahankan peringkat “AAA” dengan pengawasan negatif (negative watch) untuk utang AS meski ada kesepakatan yang memungkinan Pemerintah AS memenuhi kewajibannya. Pengawasan negatif artinya ada situasi yang bisa mengakibatkan Fitch sewaktu-sewaktu menurunkan peringkat utang AS.