Amerika Serikat menjatuhkan sanksi kepada sejumlah warga Israel atas kekejaman yang dilakukan di Tepi Barat, Palestina. Presiden Amerika Serikat Joe Biden mengeluarkan perintah eksekutif terkait penjatuhan sanksi terhadap empat warga pemukim Israel di Tepi Barat. Sanksi itu diterapkan AS lantaran keempat warga Israel tersebut terbukti melakukan kekerasan atau intimidasi terhadap warga Palestina di Tepi Barat. Keempat warga Israel itu ialah David Chai Chasdai, Einan Tanjil, Shalom Zicherman, dan Yinon Levi.
Menurut pejabat administrasi senior, sanksi yang dijatuhkan kepada keempat warga Israel itu mencakup pemblokiran aset keuangan hingga pelarangan menginjakkan kaki di AS. Sanksi itu diberikan karena keempat warga Israel itu dinyatakan terlibat sejumlah kejahatan seperti memulai dan memimpin kerusuhan; membakar bangunan, ladang, dan kendaraan; menyerang warga sipil; serta merusak properti warga Palestina di Tepi Barat. Gedung Putih telah memberi tahu pemerintah Israel mengenai sanksi tersebut.
Merespons ini, Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu mengatakan sanksi AS merupakan hal yang tak perlu. Israel kemudian menambahkan bahwa “mayoritas” pemukim Israel di Tepi Barat adalah “warga negara yang taat hukum.” Sejak dulu, Biden mengutuk keras tindakan kekerasan yang dilakukan para pemukim Israel di Tepi Barat yang sampai menewaskan warga sipil Palestina. Masalah ini menjadi salah satu topik yang dibahas secara pribadi oleh Biden dalam beberapa bulan terakhir perbincangannya dengan Netanyahu. Keputusan Biden menjatuhkan sanksi terhadap sejumlah individu Israel juga dinilai untuk meredakan kekesalan pemilih Muslim dan Arab-Amerika menjelang pemilihan presiden (pilpres) AS November mendatang. Biden sekali lagi bakal maju dalam kontestasi tersebut.