BI Tingkatkan Rasio Pendanaan Luar Negeri Bank Jadi 35 Persen

Bank Indonesia (BI) menaikkan rasio pendanaan luar negeri bank (RPLN) dari 30 persen ke 35 persen. Kebijakan itu berlaku mulai 1 Juni 2025. Kepala Departemen Kebijakan Makroprudensial Solikin M. Juhro mengatakan kebijakan ini untuk menambah sumber pendanaan bank untuk menyalurkan kredit.

Solikin mengatakan pendanaan dari luar negeri dapat menjadi sumber bagi bank untuk menyalurkan kredit di tengah persaingan mendapatkan Dana Pihak Ketiga (DPK). Bank yang selama ini sulit bersaing dalam memberi DPK special rate, sambungnya, bisa memiliki opsi untuk mendapatkan likuiditas. Adapun DPK special rate merujuk pada suku bunga yang lebih tinggi dari suku bunga standar yang ditawarkan oleh bank untuk produk simpanan seperti deposito atau tabungan.

Search