Gubernur BI menyambut baik kebijakan pemerintah menempatkan Rp200 triliun dana negara ke perbankan untuk memperkuat likuiditas. Langkah ini melengkapi injeksi likuiditas yang telah dilakukan BI melalui penurunan posisi SRBI dan pembelian SBN.
BI juga telah menyalurkan insentif likuiditas makroprudensial hingga Rp384 triliun kepada bank BUMN, BUSN, BPD, dan KCBA. Kebijakan ini diharapkan dapat mendorong pertumbuhan ekonomi dan permintaan kredit. Pemerintah menempatkan dana Rp200 triliun tersebut dalam bentuk deposit on call di bank himbara dan bank syariah dengan tujuan mendorong penyaluran kredit ke sektor riil. Pemerintah mengimbau agar dana tersebut tidak digunakan untuk membeli SRBI atau SBN.