Rapat Dewan Gubernur (RDG) Bank Indonesia pada 19-20 Mei 2026 memutuskan untuk menaikkan BI-Rate sebesar 50 bps menjadi 5,25%, suku bunga Deposit Facility sebesar 50 bps menjadi 4,25%, dan suku bunga Lending Facility sebesar 50 bps menjadi 6,00%. Kenaikan ini sebagai langkah lanjutan untuk memperkuat stabilisasi nilai tukar Rupiah. Gejolak global mengakibatkan pelarian modal keluar dari Emerging Markets dan kuatnya dolar AS sehingga memberi tekanan yang besar pada pelemahan nilai tukar Rupiah. Nilai tukar Rupiah pada 19 Mei 2026 tercatat sebesar Rp17.700 per dolar AS, atau melemah 2,20% (ptp) dibandingkan dengan level akhir April 2026.
Di domestik, permintaan valas pada triwulan II 2026 meningkat cukup tinggi dipengaruhi oleh faktor musiman antara lain untuk pembayaran dividen dan utang luar negeri. Untuk menjaga stabilitas nilai tukar Rupiah, Bank Indonesia meningkatkan intervensi valuta asing, baik melalui intervensi di pasar Non-Deliverable Forward (NDF) luar negeri (offshore) maupun transaksi spot dan Domestic Non-Deliverable Forward (DNDF) di pasar dalam negeri. Struktur suku bunga instrumen moneter pro-market juga diperkuat dengan kenaikan suku bunga SRBI untuk menarik aliran masuk investasi portofolio asing.
Suku bunga Sekuritas Rupiah Bank Indonesia (SRBI) dinaikkan menjadi 6,21%, 6,31% dan 6,45% masing-masing untuk tenor 6, 9 dan 12 bulan pada tanggal 13 Mei 2026. Berbagai respons kebijakan yang ditempuh dapat mendorong kembali masuknya investasi portofolio asing pada triwulan II 2026 yang mencatatkan netinflows sebesar 5,5 miliar dolar AS (hingga 18 Mei 2026). Posisi instrumen moneter SRBI pada 18 Mei 2026 tercatat sebesar Rp921,88 triliun, dengan kepemilikan nonresiden yang meningkat menjadi Rp221,59 triliun (24,04% dari total outstanding).
