BI-Rate Naik 25 bps Menjadi 5,75%: Memperkuat Stabilitas, Mendorong Pertumbuhan Ekonomi

Rapat Dewan Gubernur (RDG) Bank Indonesia pada 17-18 Juni 2026 memutuskan untuk menaikkan BI-Rate sebesar 25 bps menjadi 5,75%, suku bunga Deposit Facility sebesar 25 bps menjadi 4,75%, dan suku bunga Lending Facility sebesar 25 bps menjadi 6,50%. Kenaikan ini sebagai langkah lanjutan untuk makin memperkuat stabilisasi nilai tukar Rupiah serta sebagai langkah pre-emptive untuk menjaga inflasi pada tahun 2026.

Dalam memperkuat stabilitas dan turut mendorong pertumbuhan ekonomi berkelanjutan, BI memperkuat efektivitas kebijakan makroprudensial melalui peningkatan Rasio Pendanaan Luar Negeri Bank (RPLN) dari maksimum 35% menjadi 40% dari modal bank, yang berlaku efektif sejak 1 Juli 2026. BI juga memperkuat kebijakan pendalaman Pasar Uang dan Pasar Valas (PUVA) melalui implementasi penurunan threshold beli tunai valuta asing terhadap Rupiah tanpa underlying menjadi USD10.000 per pelaku per bulan yang mulai berlaku 1 Juli 2026.

Nilai tukar Rupiah terhadap dolar AS pada 17 Juni 2026 tercatat sebesar Rp17.730 per dolar AS, atau menguat 0,76% (ptp) dibandingkan dengan level akhir Mei 2026. Posisi SRBI pada 15 Juni 2026 tercatat sebesar Rp1.021,13 triliun, dengan kepemilikan nonresiden yang meningkat menjadi Rp238,09 triliun (23,32% dari total outstanding) sehingga turut mendukung stabilitas nilai tukar Rupiah. BI juga memberikan insentif penurunan tingkat swap lindung nilai (hedging swap) bagi investor asing sebesar 10%.

Search