BI-Rate Naik 25 bps menjadi 5,50%: Kebijakan Lanjutan Memperkuat Stabilitas Nilai Tukar Rupiah

Rapat Dewan Gubernur (RDG) Mingguan Bank Indonesia tanggal 9 Juni 2026 memutuskan untuk kembali menaikkan BI-Rate sebesar 25 bps menjadi 5,50%, suku bunga Deposit Facility sebesar 25 bps menjadi 4,50%, dan suku bunga Lending Facility sebesar 25 bps menjadi 6,25%. Kebijakan ini ditujukan untuk memperkuat stabilisasi nilai tukar Rupiah dan meningkatkan imbal hasil bagi daya tarik masuknya aliran masuk investasi portfolio asing ke Indonesia.

Di samping kenaikan BI-Rate, untuk memperkuat stabilisasi nilai tukar Rupiah BI juga menaikkan struktur suku bunga Sekuritas Rupiah Bank Indonesia (SRBI) pada seluruh tenor 6, 9, dan 12 bulan, pemberian insentif berupa penurunan tingkat swap lindung nilai (hedging swap) bagi investor asing sebesar 10%, serta pembukaan kembali window lelang instrumen repurchase agreement (repo) untuk tenor-tenor 3, 6, 9, dan 12 bulan bagi perbankan guna memastikan kecukupan likuiditas di pasar uang dan perbankan.

Search