Gubernur BI Perry Wajiyo mengatakan, pihaknya telah lebih dulu menurunkan batas pembelian dollar AS tanpa underlying dari sebelumnya 100.000 dollar AS menjadi 50.000 dollar AS per orang per bulan per 1 April 2026. Selanjutnya, BI akan menurunkan batas pembelian dollar AS di dalam negeri tersebut menjadi 25.000 dollar AS per orang. Dengan perubahan ini, maka ke depannya transaksi pembelian valuta asing (valas) di atas 25.000 dollar AS tetap dapat dilakukan, namun wajib disertai dokumen pendukung yang menunjukkan tujuan transaksi atau kebutuhan pembelian.
Perry bilang, kebijakan ini sebagai satu dari tujuh jurus BI memperkuat stabilitas nilai tukar rupiah yang tengah tertekan akibat faktor global dan musiman. Faktor global yang menekan rupiah dalam jangka pendek berasal dari kenaikan harga minyak dunia, suku bunga acuan AS yang meningkat tinggi, imbal hasil (yield) US Treasury tenor 10 tahun yang kini di level 4,47 persen, dan penguatan dollar AS. Sementara untuk faktor musiman di domestik, pada April hingga Juni ini permintaan dollar AS di dalam negeri meningkat signifikan akibat kebutuhan pembayaran repatriasi dividen, pembayaran utang, dan jemaah haji.
Selain memperketat pembelian dollar AS di pasar domestik, BI juga berupaya meningkatkan penggunaan mata uang lokal, khususnya antara rupiah dan mata uang China. Penggunaan skema tersebut dinilai dapat mengurangi ketergantungan terhadap dollar AS. Perry menegaskan, meskipun saat ini rupiah menghadapi tekanan jangka pendek, secara fundamental nilai tukar dinilai masih undervalue. Hal ini didukung oleh kinerja ekonomi domestik yang solid, termasuk pertumbuhan ekonomi yang tetap tinggi, inflasi yang terkendali, serta ketahanan sektor keuangan yang kuat.
