Besok, Kejagung Panggil Kembali Febrie Adriansyah yang Mangkir karena Sakit

Kejaksaan Agung (Kejagung) menjadwalkan kembali pemeriksaan terhadap mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah (FA) pada Jumat (24/7/2026), setelah ia tidak memenuhi panggilan penyidik pada pemeriksaan sebelumnya. Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna mengatakan, Febrie sebelumnya dipanggil sebagai saksi oleh Tim 9 yang menangani penyidikan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Namun, ia tidak hadir dengan alasan kondisi kesehatan.

Anang menjelaskan, pemeriksaan pada Rabu tanggal 20 Juli 2026 penyidik memanggil empat saksi, yakni FA, DR, NH, dan TS, serta seorang ahli tindak pidana pencucian uang. Namun, hanya dua saksi yang memenuhi panggilan. Selain Febrie yang berhalangan hadir karena alasan kesehatan, saksi berinisial NH juga tidak memenuhi panggilan tanpa memberikan keterangan kepada penyidik. Anang mengatakan, penyidikan perkara tersebut kini ditangani Tim 9 yang dibentuk Kejagung untuk menghindari potensi resistensi antara penyidik dengan tersangka.

“Pemeriksaan yang dilakukan pada 22 Juli 2026 tersebut turut dihadiri oleh Tim Koordinasi dan Supervisi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Tim Komisi Kejaksaan, Tim Kortas Tipikor Polri dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) sebagai wujud transparansi dan sinergisitas Kejaksaan dalam penanganan perkara a quo,” jelas Anang.

Search