Berpura-pura Jadi Polisi, Oknum Paspampres Culik Korban dan Aniaya hingga Tewas

Praka RM berpura-pura menjadi polisi gadungan ketika mengamankan Imam Masykur (25), warga sipil asal Aceh. Nahas, dalam upaya penangkapan itu, Imam justru disiksa RM hingga meninggal dunia. RM tak diamankan sendiri, melainkan beserta kedua rekannya yang juga sesama anggota TNI. Komandan Polisi Militer Kodam Jaya Kolonel CPM Irsyad Hamdie Bey Anwar mengungkapkan, tujuan RM menganiaya Imam adalah untuk memeras dan meminta uang. Kini, Pomdam Jaya telah menetapkan ketiga oknum prajurit TNI itu sebagai tersangka. Irsyad pun memastikan bahwa mereka akan diproses hukum. Sementara itu, Kepala Pusat Penerangan TNI Laksda Julius Widjojono menuturkan, Panglima TNI Laksamana TNI Yudo Margono meminta agar para pelaku dihukum maksimal, dengan hukuman maksimal dihukum mati.

Aksi Praka RM dan kedua rekannya menuai beragam reaksi dari komunitas pembela HAM dan lembaga bantuan hukum (LBH). Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Muhammad Isnur misalnya, menyebut aksi culik, siksa dan bunuh yang dilakukan Praka RM menambah daftar brutalitas aparat TNI. Menurut Isnur, maraknya peristiwa ini lantaran adanya pembiaran di institusi tersebut. Sementara itu, Amnesty Internasional memandang, peradilan militer tidak cukup layak untuk mengadili kejahatan yang dilakukan oleh prajurit. Sebab, hukuman yang dijatuhkan dianggap tidak maksimal.

Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) mendorong agar DPR dan Panglima TNI mengevaluasi institusi militer.  Plt Kepala Divisi Hukum Kontras Andrie Yunus mengatakan, pembenahan itu harus segera dilakukan untuk mencegah berulangnya peristiwa yang sama. Dia juga menyebut, tindakan penyiksaan dan pembunuhan yang dilakukan oleh prajurit Paspammpres tidak hanya melanggar peraturan perundang-undangan. “Namun juga merupakan tindakan yang mencederai harkat serta martabat setiap manusia,” pungkas dia.

Search