Pemerintah mulai menerapkan mekanisme pelaporan ekspor baru untuk tiga komoditas sumber daya alam (SDA) strategis, yaitu batubara, kelapa sawit (CPO), dan ferro alloy mulai 1 Juni 2026. Melalui kebijakan ini, seluruh eksportir ketiga komoditas tersebut diwajibkan melaporkan kegiatan ekspornya kepada PT Danantara Sumber Daya Indonesia (DSI). Langkah ini merupakan bagian dari upaya pemerintah memperkuat tata kelola ekspor dan meningkatkan pengawasan terhadap perdagangan komoditas strategis nasional.
Pelaporan ekspor akan dilakukan melalui sistem yang terintegrasi dengan portal CEISA 4.0 milik Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Pemerintah menyebut pembentukan PT DSI sebagai BUMN ekspor merupakan tindak lanjut arahan Presiden Prabowo Subianto untuk memperbaiki tata kelola ekspor SDA. Pada tahap awal, kebijakan difokuskan pada batubara, CPO, dan ferro alloy yang pada 2025 mencatat nilai ekspor gabungan sebesar US$66,13 miliar atau sekitar 23,4% dari total ekspor nasional.
Pemerintah berharap sistem baru ini dapat mencegah praktik yang merugikan negara, seperti under-invoicing, transfer pricing, dan pelarian devisa hasil ekspor. Masa transisi akan berlangsung selama tiga bulan pertama sebelum dilakukan evaluasi, sementara implementasi penuh mekanisme ekspor melalui PT DSI ditargetkan berlaku paling lambat pada 1 Januari 2027. Pemerintah juga menegaskan bahwa kegiatan ekspor tetap berjalan normal dan kontrak dagang yang telah ada tetap dihormati selama masa penyesuaian.
