Berlaku 17 Juli, Ini Syarat Terbaru Naik Pesawat untuk Perjalanan Domestik

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi meneken aturan terbaru terkait protokol kesehatan bagi penumpang pesawat terbang yang akan melakukan perjalanan domestik. Aturan yang termuat dalam Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor 70 Tahun 2022 itu berlaku mulai 17 Juli 2022 dan mengatur soal syarat vaksinasi dan tes Covid-19. Penumpang mesti sudah divaksin booster jika ingin melakukan perjalanan dengan pesawat. Namun, jika belum penumpang dapat membawa hasil tes Antigen atau PCR. Selain itu, penumpang juga bisa melakukan vaksinasi booster di bandara sebelum terbang.

Search