Berkarya Ikuti Langkah Prima, PN Jakarta Pusat Diminta Tolak Gugatan

Partai Berkarya mengajukan gugatan perdata terhadap Komisi Pemilihan Umum di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Gugatan ini seperti mengikuti langkah Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) yang gugatan perdatanya terhadap KPU diterima PN Jakarta Pusat. Gugatan diajukan Dewan Pimpinan Pusat Partai Berkarya pada Selasa (4/4). Partai Berkarya meminta majelis hakim menyatakan KPU telah melakukan perbuatan melawan hukum. Berkarya juga meminta majelis hakim menyatakan Keputusan KPU tentang Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu Anggota DPR, DPRD, dan Partai Politik Lokal Aceh Peserta Pemilu DPR Aceh dan DPR Kabupaten/Kota Tahun 2024 cacat hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat. Berkarya juga meminta KPU menunda semua alur tahapan Pemilu 2024 sampai mereka dinyatakan sebagai parpol peserta Pemilu 2024 atau sampai putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.

Anggota KPU, Mochammad Afifuddin, mengatakan, pihaknya sedang menyiapkan langkah-langkah untuk menghadapi gugatan perdata yang diajukan Partai Berkarya. Persiapan dilakukan semaksimal mungkin agar kekalahan yang terjadi saat melawan Prima tidak terulang. Beberapa di antaranya dengan menggandeng kuasa hukum serta menyiapkan jawaban dan saksi jika diperlukan. Ketua Bawaslu Rahmat Bagja mengatakan, kemungkinan Berkarya menggunakan jalur yang sama dengan Prima cukup terbuka. Namun, dalam menerima dan memutus aduan dugaan pelanggaran administrasi, Bawaslu tetap memperhatikan tahapan dan jadwal pemilu agar tidak terganggu.

Pengajar Sekolah Tinggi Hukum Indonesia Jentera, Bivitri Susanti, menuturkan, gugatan Partai Berkarya memang bisa diartikan sebagai efek domino dari gugatan Prima yang sukses. Lebih jauh, makna dari gugatan itu adalah upaya penundaan pemilu masih dilakukan terus-menerus secara sistematis. Oleh karena itu, masyarakat harus menolak upaya sistematis penundaan pemilu itu. Peneliti Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi, Fadli Ramadhanil, berpandangan, PN Jakpus tak bisa lagi memeriksa perkara gugatan perdata Berkarya karena bukan wewenang absolut pengadilan negeri untuk menangani sengketa pemilu. Gugatan Prima ada dimensi perjalanan masalah hukum, baik sejak di Badan Pengawas Pemilu maupun di pengadilan tata usaha negara. Sementara untuk Partai Berkarya, tidak.

Search