Berkaca pada Intimidasi PPK Tapos, Aparat Diminta Melindungi Penyelenggara Pemilu

Intimidasi yang dialami anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Tapos, Depok, Jawa Barat, hanya satu dari sekian intimidasi yang dialami oleh penyelenggara pemilu sejak pemungutan suara Pemilu 2024 pada 14 Februari lalu. Anggota PPK Tapos, Riswan Setiawan, dihubungi oleh orang tak dikenal dan diminta agar segera menetapkan hasil rekapitulasi (5/3/2024). Di ujung telepon, si peneror mengancam dengan menyebut mengetahui rumah Riswan. Padahal, saat itu, PPK Tapos menemukan perbedaan antara hasil rekapitulasi manual dan Sirekap KPU. Intimidasi sempat membuat PPK Tapos berniat menghentikan rekapitulasi. Namun, niat itu diurungkan setelah bertemu KPU Depok, Bawaslu Depok, beserta saksi peserta pemilu. Sebelum intimidasi lewat telepon, pada Senin (4/3/2024), ada pengerahan massa ke tempat rekapitulasi suara Kecamatan Tapos di kantor kecamatan.

Direktur Eksekutif Pusat Kajian Politik Universitas Indonesia Hurriyah mengatakan, intimidasi kepada penyelenggara pemilu terjadi di hampir semua tahapan pemilu. Berdasarkan temuan Bawaslu saat pemungutan suara, terdapat intimidasi kepada pemilih dan penyelenggara pemilu di 1.271 tempat pemungutan suara (TPS). Aparat penegak hukum dan KPU mesti memberikan perlindungan kepada semua jajaran penyelenggara. Jika ada intimidasi, mesti segera melapor kepada aparat penegak hukum. Bahkan, jika ditemukan pengerahan massa di tempat rekapitulasi, bisa meminta perlindungan keamanan yang lebih kuat.

Search