PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) bersama mitra perusahaan energi berjibaku memadamkan pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) untuk menggeser penggunaan batu bara dengan sumber energi bersih. Salah satu langkah yang ditempuh PLN yakni meneken kesepakatan pengalihan aset PLTU kepada PT Bukit Asam Tbk. (PTBA) guna mempercepat pensiun dini pembangkit listrik berbasis batu bara.
Dalam sinergi tersebut, PLN dan PTBA menandatangani kerangka perjanjian utama atau principal framework agreement (PFA) untuk percepatan pensiun PLTU Pelabuhan Ratu berkapasitas 3×350 megawatt (MW). PFA tersebut memuat persyaratan dan penjelasan terkait rencana struktur transaksi PLTU Pelabuhan Ratu antara PLN dan PTBA.
Direktur Perencanaan Korporat dan Pengembangan Bisnis PLN Hartanto Wibowo mengatakan penandatanganan tersebut merupakan implementasi salah satu skema pensiun dini PLTU milik PLN, yakni pemisahan unit melalui pendanaan campuran atau blended financing. Menurutnya, skema pendanaan tersebut dipilih karena menawarkan bunga pinjaman yang rendah sehingga memberikan tingkat pengembalian yang sesuai. Kunci sukses skema ini adalah tingkat suku bunga pinjaman, ujar Hartanto dalam acara SOE International Conference di Bali, Selasa (18/10).