Pemerintah menargetkan bebas kendaraan dengan muatan dan dimensi berlebih atau over dimension over loading (ODOL) pada 2023. Kendaraan ODOL membahayakan keselamatan berkendara dan kerusakan jalan.
Transportasi Indonesia (MTI), Djoko Setijowarno mengatakan akar masalah truk ODOL adalah tarif angkut barang yang makin rendah karena pemilik barang dan pemilik armada tidak mau keuntungannya berkurang, dan pengemudi juga tidak mau pendapatannya berkurang. Persoalan kompleks tersebut perlu dibicarakan oleh pemangku kepentingan dan pihak terkait.
Beban tindakan hukum yang diberikan oleh petugas ditanggung langsung oleh sopir yang bukan merupakan pemilik truk. Sementara pengusaha truk dan pemilik barang yang diangkut tidak dilibatkan dalam proses hukum ODOL tersebut.
Ketua Asosiasi Pengusaha Truk Indonesia (Aptrindo) Jawa Timur Sundoro menilai satu- satunya solusi dalam penertiban truk ODOL adalah dengan kebijakan kenaikan tarif angkut meskipun nantinya berdampak pada harga-harga barang di tingkat konsumen. Jadi satu-satunya solusi dalam penertiban ODOL ini hanyalah dengan kenaikan tarif, walaupun nantinya akan membuat tarif jasa trucking per kilogram naik, kemudian ini akan membuat ongkos logsitik terkerek.