Bendera One Piece sebagai Simbol Kritik, JPW Minta Polisi tidak BertindakBerlebihan

Media sosial Indonesia, khususnya di Yogyakarta, tengah diramaikan dengan fenomenapengibaran bendera bajak laut topi jerami dari anime One Piece. Aksi ini dinilai Jogja Police Watch (JPW) sebagai simbol kritik terhadap kondisi sosial, politik, dan hukum di tanah air. Baharuddin Kamba, Kadiv Advokasi JPW, meminta aparat tidak bereaksi berlebihan terhadap fenomena ini. “Sepanjang tidak melanggar aturan, maka sah saja masyarakat menyampaikan bentuk ekspresinya melalui pemasangan bendera One Piece,” ujarnya pada Sabtu (2/8). JPW menilai bahwa pengibaran bendera ini merupakan bentuk kebebasan berekspresi dan harus dijawab oleh pemerintah dengan kebijakan konkret, bukan represif.


Sementara itu, sikap pemerintah pusat cukup kontras. Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Budi Gunawan, menilai bahwa aksi pengibaran bendera ini bisa dikenai pidana melalui UU No. 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara. Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad bahkan menyebut pengibaran bendera ini sebagai bentuk provokasi yang bisa memecah belah persatuan bangsa. Padahal, secara hukum, UU tersebut tidak secara eksplisit melarang pengibaran bendera komunitas atau simbol nonnegara, asalkan bendera Merah Putih tetap dipasang di posisi yang lebih tinggi dan terhormat sesuai Pasal 17 dan 21. Dalam konteks anime, bendera bajak laut One Piece (Jolly Roger) merepresentasikan semangat melawan ketidakadilan dan kekuasaan yang korup, yang bagi sebagian warga terasa relevan dengan kondisi saat ini.

Search