Mendagri Tepis Isu Pengaturan Kawasan Aglomerasi Jakarta Disiapkan untuk Gibran

Dalam RUU tentang Daerah Khusus Jakarta (DKJ) salah satunya diusulkan mengatur pembangunan kawasan aglomerasi, yang meliputi Jakarta, Kabupaten Bogor, Kabupaten Tangerang, Kabupaten Bekasi, Kabupaten Cianjur, Kota Bogor, Kota Depok, Kota Tangerang, Kota Tangerang Selatan, dan Kota Bekasi, akan disinkronkan. Pada Pasal 51 RUU DKJ disebutkan, untuk mengoordinasikan penyelenggaraan penataan ruang pada kawasan aglomerasi dan dokumen perencanaan pembangunan, dibentuk Dewan Kawasan Aglomerasi yang dipimpin oleh wakil presiden. Sejumlah kalangan menuding aturan soal kawasan aglomerasi disiapkan untuk Gibran Rakabuming Raka yang pada Pemilihan Presiden 2024 ini maju menjadi calon wakil presiden.

Saat rapat kerja dengan Baleg DPR, pada Rabu (13/3/2024), Tito Karnavian menjelaskan, pengaturan soal kawasan aglomerasi sudah muncul saat forum diskusi terbatas antara tim dari Kementerian Dalam Negeri dan pakar perkotaan dari sejumlah perguruan tinggi. Tito mengatakan, Dewan Kawasan Aglomerasi yang nantinya dibentuk, sama seperti Badan Percepatan Pembangunan Papua, yang bertugas mengharmonisasikan pembangunan di Papua. Oleh karena itu, Dewan Kawasan Aglomerasi pun perlu dikoordinasikan oleh pemimpin tertinggi untuk memastikan harmonisasi pembangunan berjalan.

Wakil Ketua II Komite I DPD, Sylviana Murni, meminta pemerintah dan DPR mempertimbangkan secara mendalam pemberian kewenangan langsung kepada wapres untuk memimpin pembangunan di kawasan aglomerasi. Kajian mendalam dinilai penting agar tak terjadi dualisme kekuasaan antara presiden dan wapres. Sementara itu, Baleg DPR mengakui pengaturan kawasan aglomerasi menjadi salah satu isu krusial dalam pembahasan RUU DKJ, selain soal penunjukan langsung gubernur oleh Presiden.

Search