Benarkah Anggota DPR Tak Bayar Pajak? Ini Penjelasan Kemenkeu

Kemenkeu menegaskan bahwa anggota DPR membayar pajak penghasilan (PPh) melalui mekanisme pemotongan langsung dari gaji dan tunjangan. Mekanisme ini juga berlaku untuk pejabat negara, ASN, TNI/Polri, dan hakim.

Pajak penghasilan anggota DPR dipotong langsung oleh bendahara negara dari sumber APBN sehingga gaji yang diterima sudah bersih. Hal ini dilakukan untuk memastikan ketertiban administrasi perpajakan. Pemotongan pajak langsung seperti ini juga umum terjadi di sektor swasta dan bertujuan untuk memberikan kemudahan administrasi. Intinya, pajak tetap dibayar ke negara.

Search