Anggota Bawaslu, Lolly Suhenty, mengatakan Bawaslu masih menemukan 4.005.275 pemilih yang terdaftar dalam DPT, tetapi belum memiliki KTP-el. Jumlah tersebut diperoleh dari hasil pencermatan Bawaslu terhadap berita acara rapat pleno penetapan DPT di 38 provinsi, data daftar penduduk potensial pemilih pemilihan (DP4) yang digunakan untuk coklit, ataupun hasil pengawasan Bawaslu. Pemilih yang belum memiliki KTP-el tersebut rata-rata merupakan pemilih baru, yang belum melakukan perekaman KTP-el, atau pemilih yang usianya 17 tahun saat pemungutan suara 14 Februari mendatang. Bawaslu meminta KPU segera melakukan koordinasi dengan Kemendagri untuk sinkronisasi data 4 juta pemilih non KTP-el.
Anggota KPU, Betty Epsilon Idroos, mengatakan pemilih yang belum memiliki KTP-el tetap bisa menggunakan hak pilihnya di TPS. Pemilih tersebut bisa membawa kartu keluarga dan menunjukkan NIK kepada KPPS. Sebab, basis data yang dicatat dalam DPT merupakan NIK yang dimiliki seluruh warga negara, termasuk yang belum mempunyai KTP-el. Dirjen Dukcapil Kemendagri, Teguh Setyabudi, mengatakan pihaknya akan meningkatkan perekaman KTP-el dengan jemput bola ke masyarakat. Menurut Teguh, semua pelajar yang memiliki hak pilih di Pemilu 2024 sudah masuk dalam DPT. Ketua MPR, Bambang Soesatyo, meminta Kemendagri bersama KPU memberikan atensi serius terhadap saran perbaikan dari Bawaslu. Oleh karena itu, perekaman KTP-el harus lebih digencarkan menjelang pemilu.