Beli Minyakita 5 Kg Wajib Tunjukkan KT

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan (Zulhas) mengatakan masyarakat harus menunjukkan KTP saat membeli Minyakita. Hal itu dilakukan agar masyarakat tidak membeli minyak yang digelontorkan pemerintah itu dalam jumlah berlebihan. Zulhas menjelaskan masyarakat bisa membeli Minyakita sebanyak 5 kilogram (kg), tetapi harus memperlihatkan KTP dan tidak boleh memborong untuk dijual kembali. Ia pun memperingatkan agar penjual tidak menjual Minyakita di atas harga eceran tertinggi (HET) Rp14 ribu per liter. Jika melanggar aturan itu, maka pedagang akan ditindak oleh Satgas Pangan.

Di sisi lain, Zulhas menyampaikan bahwa produsen dan pemerintah telah sepakat untuk meningkatkan suplai dalam negeri (DMO) minyak goreng kemasan dan curah 450 ribu ton per bulan dari 300 ribu ton per bulan. Hal itu dilakukan untuk mengatasi kelangkaan Minyakita belakangan ini. Menurut Zulhas, kelangkaan Minyakita disebabkan aksi memborong masyarakat karena Minyakita dinilai berkualitas premium dan harganya murah. Zulhas berharap minyak goreng kemasan Minyakita segera kembali membanjiri pasaran dalam dua pekan ke depan. Hal itu seiring dengan ditambahnya DMO minyak goreng 50 persen dari 300 ribu ton menjadi 450 ribu ton per bulan. “Mudah-mudahan nanti dua minggu lagi sudah banyak barangnya karena untuk dalam negeri sudah ditambah separuh. Mudah-mudahan dua minggu lagi sudah banjir,” ujarnya di Kementerian Perdagangan, Selasa (31/1).

Search