Institute for Development of Economics and Finance (Indef) menyarankan pemerintah untuk mulai menyusun regulasi yang mengatur pembatasan pembelian liquefied petroleum gas (LPG) 3 kilogram (kg). Kepala Center of Food, Energy, and Sustainable Development Indef Abra Talattov berpendapat pendataan yang saat ini dilakukan PT Pertamina (Persero) belum efektif untuk membatasi penjualan tabung gas subsidi itu di tengah masyarakat. “Ini sifatnya masih voluntarily dan saya belum melihat ada pembatasan, jadi diimbau untuk melakukan pendataan, ini mungkin potensi jebol [kuota] LPG 3 kg masih terbuka lebar,” kata Abra saat dihubungi, Rabu (3/1/2024). Abra beralasan belum ada instrumen yang mengatur spesifik ihwal pembatasan penyaluran LPG subsidi kepada penerima manfaat secara tertutup.
Seperti diketahui, pemerintah masih membuka kesempatan bagi masyarakat yang belum terdaftar di merchant apps Pertamina untuk melakukan pembelian LPG 3 kg dengan menunjukan Kartu Tanda Penduduk (KTP) tahun ini. “Belum ada instrumen untuk melakukan pembatasan ini kan sepanjang masyarakat mendaftar, menyerahkan KTP dan KK tetap akan dilayani ini akan jadi tantangan bagaimana pemerintah menerapkan subisi tepat,” kata dia.
Kementerian ESDM mencatat jumlah pengguna yang telah melakukan transaksi lewat merchant apps Pertamina per 31 Desember 2023 sebanyak 31,5 juta Nomor Induk Kependudukan (NIK). Perinciannya, 24,4 juta NIK merupakan konsumen data Percepatan Pensasaran Penghapusan Kemiskinan Ekstrim (P3KE) desil 1 sampai dengan 7, dan 7,1 juta NIK merupakan konsumen yang mendaftar di tempat atau on demand. Adapun, data P3KE menghimpun total 189 juta NIK. Di sisi lain, transaksi pembelian LPG subsidi telah mencapai 523,32 juta tabung per 26 Desember 2023. Tren kenaikan penyaluran untuk 2023 lebih rendah 1,3% dari rata-rata kenaikan penyaluran 2019 sampai dengan 2022.