Belanda menyatakan “mengakui sepenuhnya” kemerdekaan Indonesia pada 17 Agustus 1945. Namun menurut sejarawan Universitas Gadjah Mada, Sri Margana, pengakuan itu “masih setengah-setengah” karena hanya sebatas pengakuan moral dan politik tanpa konsekuensi hukum. Sebelum pengakuan ini, Belanda menganggap kemerdekaan RI baru terjadi pada 27 Desember 1949 ketika akhirnya Belanda menyerahkan kedaulatan Indonesia setelah melalui periode penuh kekerasan yang menyebabkan jatuhnya banyak korban pasca-proklamasi kemerdekaan RI pada 1945.
Perdana Menteri Belanda, Mark Rutte, mengatakan hal tersebut di parlemen, pada Rabu (14/06), saat menjawab pertanyaan anggota parlemen dari Partai GroenLinks terkait pengakuan terhadap kemerdekaan RI. Rutte berjanji akan berkonsultasi dengan Presiden Indonesia, Joko Widodo, untuk mencapai interpretasi bersama tentang hari kemerdekaan itu.
Pengakuan kemerdekaan Indonesia pada 17 Agustus 1945 oleh Perdana Menteri Belanda, Mark Rutte, mengemuka ketika dia hadir dalam perdebatan mengenai hasil penelitian dekolonisasi di parlemen Belanda. Sebanyak 15 anggota parlemen yang masing-masing mewakili partainya mempersoalkan setidaknya tiga hal terkait penelitian berjudul “Kemerdekaan, dekolonisasi, kekerasan, dan perang di Indonesia, 1945-1950”. Hasil penelitian yang dipublikasikan tiga lembaga Belanda medio Februari 2022 lalu, menyebutkan adanya kekerasan ekstrem militer Belanda yang terstruktur.