Ketua DPP Bidang Pemenangan Pemilu (Bappilu) Partai Nasdem, Effendi Choirie, mengatakan safari politik Anies Baswedan ke Aceh akhir pekan lalu bukan merupakan kegiatan kampanye. Meski ada massa yang berkumpul, namun kegiatan itu merupakan hak warga negara untuk berserikat, berkumpul, silaturahim. Hal ini juga menjadi tugas partai politik untuk berkomunikasi dengan rakyat, dialog, sosialisasi tentang suatu hal, atau memberikan pendidikan politik.
Seorang warga melaporkan Anies ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI karena dianggap melakukan kampanye dalam kunjungannya ke Aceh. Ia mempertanyakan aturan apa yang dilanggar oleh Anies dalam aktivitas tersebut, karena Komisi Pemilihan Umum (KPU) belum menetapkan secara rinci masa kampanye Pemilu 2024.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Pusdatin Bawaslu RI, Puadi, mengkonfirmasi adanya laporan tersebut. Namun, Bawaslu belum menerima laporan itu karena berkas pelapor belum lengkap. Pelapor diberi kesempatan untuk melengkapi berkas laporannya maksimal 7 hari setelah aktivitas yang dilaporkan terjadi.