BEI mengubah definisi dan meningkatkan batas minimum free float menjadi 15 % untuk tetap tercatat, serta memperkenalkan tiering baru 15‑20‑25 % untuk pencatatan awal berbasis kapitalisasi pasar. Perusahaan dengan kapitalisasi ≥ Rp5 triliun yang free float < 12,5 % wajib mencapai 12,5 % sebelum 31 Maret 2027 dan 15 % sebelum 31 Maret 2028; yang sudah berada 12,5‑15 % harus 15 % pada 31 Maret 2027, sedangkan yang < Rp5 triliun memiliki tenggat 31 Maret 2029.
Dalam rangka mendukung implementasi penyesuaian ini, BEI akan melakukan sosialisasi dan pendampingan berkelanjutan kepada perusahaan tercatat sejak pemberlakuan peraturan I-A ini. BEI memberikan masa transisi, hot desk, roadshow, dan pendampingan lainnya, serta menekankan peningkatan GCG, pelatihan berkelanjutan bagi Direksi, Komisaris, dan Komite Audit, untuk meningkatkan transparansi dan kepercayaan investor.
