PT Bursa Efek Indonesia (BEI) mencatat sekitar 268 emiten dari 956 perusahaan tercatat masih memiliki porsi saham publik yang dapat diperdagangkan (free float) di bawah 15 persen. Hal itu disampaikan Penjabat Sementara (Pjs) Direktur Utama BEI Jeffrey Hendrik saat merespons kekhawatiran pelaku pasar terkait potensi emiten hengkang dari bursa (delisting) menyusul rencana kenaikan batas minimum free float dari 7,5 persen menjadi 15 persen bagi seluruh emiten eksisting. Jeffrey menjelaskan, dari 268 perusahaan tersebut, sebanyak 49 perusahaan mewakili sekitar 90 persen dari total kapitalisasi pasar dalam kelompok itu. Dengan demikian, konsentrasi nilai pasar berada pada sebagian kecil perusahaan.
Di tengah rencana penyesuaian regulasi tersebut, PT Indointernet Tbk (EDGE) menjadi sorotan setelah mengajukan voluntary delisting dan beralih status menjadi perusahaan tertutup (go private). Perdagangan saham EDGE telah disuspensi sejak Selasa (10/2). Jeffrey menegaskan aturan free float 15 persen masih dalam tahap penyusunan (rule making) dan akan diterapkan secara bertahap. BEI juga membuka ruang dialog dan masukan dari seluruh pemangku kepentingan. Selain itu, BEI juga menyediakan fasilitas konsultasi atau help desk bagi perusahaan tercatat yang membutuhkan panduan dalam memenuhi ketentuan tersebut.
