Kebijakan harga gas murah kepada tujuh sektor industri berimbas terhadap penerimaan negara. Pemerintah menyatakan, dalam dua tahun terakhir penerimaan negara turun lebih dari Rp 29 triliun. Adapun tujuh sektor industri penerima harga gas murah adalah industri pupuk, petrokimia, oleokimia, baja, keramik, kaca, serta sarung tangan karet.
Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Dirjen Migas) Kementerian ESDM, Tutuka Ariadji menyampaikan, terjadi penurunan penerimaan bagian negara akibat penyesuaian harga gas bumi dalam rangka implementasi Harga Gas Bumi Tertentu (HGBT). Penurunan itu setelah menghitung kewajiban pemerintah kepada kontraktor, yang senilai Rp 16,46 triliun pada 2021, dan Rp 12,93 triliun pada 2022.