Begini Kata BI soal QRIS dan GPN Disorot dalam Negosiasi Tarif Trump

Pemerintah Amerika Serikat (AS) menyoroti kebijakan penggunaan Quick Response Indonesian Standard (QRIS) dan Gerbang Pembayaran Nasional (GPN) dalam negosiasi tarif resiprokal dengan Indonesia, karena dianggap membatasi ruang gerak perusahaan asing. Menanggapi hal tersebut, Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia (BI) Destry Damayanti menyatakan bahwa negosiasi dengan AS masih berlangsung, meskipun ia tidak merinci prosesnya. Destry menegaskan bahwa BI tetap berkomitmen untuk memperlancar sistem pembayaran, dengan QRIS yang sudah diperluas ke beberapa negara, seperti Malaysia, Thailand, dan Singapura, serta rencana perluasan ke Korea Selatan, India, dan Arab Saudi. Ia juga menekankan bahwa kerja sama dengan negara lain terkait sistem pembayaran tergantung pada kesiapan masing-masing negara.
Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengungkapkan bahwa pemerintah Indonesia telah berkoordinasi dengan BI dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk merespons masukan AS terkait QRIS dan GPN. Airlangga juga menyebutkan bahwa sektor lain, seperti perizinan impor melalui sistem Online Single Submission (OSS) dan kebijakan insentif perpajakan, turut menjadi fokus pembahasan dalam negosiasi dengan AS. Pembahasan ini bertujuan untuk mencapai kerja sama bilateral yang adil dan seimbang dalam sektor perdagangan antara kedua negara

Search