PDI-P memiliki pandangan yang berbeda soal revisi Undang-Undang Kementerian Negara. Sekjen PDI-P Hasto Kristiyanto mengatakan, desain aturan berfungsi untuk mencapai tujuan nasional bukan demi mengonsolidasikan kepentingan politik. Menurut Hasto, tantangan seperti pelemahan rupiah, masalah tenaga kerja, deindustrialisasi, kualitas kesehatan, hingga geopolitik membutuhkan desain pemerintahan yang efektif dan efisien.
Di sisi lain, Sekretaris Jenderal Partai Gerindra Ahmad Muzani menuturkan, UU Kementerian Negara membatasi kewenangan presiden terpilih. Sementara presiden terpilih, dalam lima tahun mendatang memiliki tantangan kebijakan yang berbeda, entah itu perubahan nomenklatur (penamaan), hingga penambahan jumlah menteri. Muzani menambahkan setiap presiden memiliki masalah dan tantangan yang berbeda sehingga UU Kementerian Negara bersifat fleksibel dan tidak terpaku pada jumlah serta nomenklatur. Saat ditanya soal kemungkinan revisi oleh DPR, Muzani menyebut hal tersebut mungkin dan bisa dilakukan sebelum pelantikan presiden-wakil presiden terpilih.