Beda Jalan Partai Parlemen dan Nonparlemen Menuju Pemilu

Berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 55/PUU/XVIII/2020, MK membagi partai politik ke dalam tiga kategori: partai yang lolos ambang batas parlemen pada Pemilu 2019, partai yang tidak lolos ambang batas, serta partai baru. Partai yang memenuhi ambang batas 4 persen hanya perlu menjalani verifikasi administrasi, sementara partai nonparlemen dan partai baru wajib mengikuti verifikasi administrasi sekaligus verifikasi faktual.

Ketentuan ini kemudian dijadikan dasar oleh KPU dalam menyusun mekanisme verifikasi Pemilu 2024 melalui PKPU Nomor 4 Tahun 2022. Regulasi tersebut menegaskan bahwa partai politik peserta pemilu adalah yang telah ditetapkan atau lolos verifikasi KPU sesuai Pasal 173 ayat (1) UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Dengan demikian, partai parlemen memiliki jalur lebih sederhana dibandingkan partai nonparlemen yang harus membuktikan keberadaan dan dukungan nyata di lapangan.

Namun, sejumlah partai nonparlemen mendesak adanya kelonggaran syarat verifikasi dan penghapusasn ambang batas parlemen. Bahkan mengusulkan perubahan aturan main Pemilu melalui RUU, seperti penghapusan parliamentary threshold atau penyederhanaan verifikasi faktual. Hal ini menunjukkan adanya perbedaan kepentingan antara partai parlemen yang sudah mapan dengan partai nonparlemen yang berupaya memperluas akses politik menjelang Pemilu berikutnya.

Search