Bea Cukai Tindak 9.778 Pelanggaran Senilai Rp3,3 T per Maret 2023

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah melakukan penindakan sebanyak 9.778 kasus cukai per Maret 2023. Menteri Keuangan Sri Mulyani menyebut penindakan itu diperkirakan memiliki nilai barang hasil penindakan (BHP) Rp3,37 triliun. Meski demikian, penindakan ini tak sebanyak tahun lalu yang mencapai 40.201 kasus, dengan nilai BHP sebesar Rp21,1 triliun. “Top Five penindakan pelanggaran dari cukai adalah berasal dari hasil tembakau atau rokok sebanyak 69,34 persen, ini dominasi karena tadi orang melakukan perpindahan antarkelompok (cukai rokok),” kata Sri Mulyani dalam konferensi pers APBN KiTA maret 2023, Senin (17/4).

Lima besar pelanggaran selanjutnya antara lain Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) sebanyak 7,7 persen, Narkotika, Psikotropika dan Prekursor (NPP) 2,69 persen, besi baja dan produknya 1,86 persen, dan Tempat Penimbunan Pabean (TPP) 1,84 persen. Lebih lanjut, Sri Mulyani juga mengungkapkan telah menindak pemindahan pakaian bekas (ballpress) 35 pelanggaran, dengan nilai BHP Rp740 juta. “Ini salah satu yang menjadi sorotan karena banyak industri dalam negeri yang mengalami tekanan dari berbagai penyelundupan ini,” imbuhnya.

Search