Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Askolani membeberkan penyelundupan barang impor ilegal banyak terjadi melalui pelabuhan ilegal atau disebut dengan istilah “pelabuhan tikus” hingga pelabuhan besar. Askolani berujar, dalam pengetatan pengawasan yang dilakukan selama beberapa minggu terakhir pihaknya berhasil mengamankan lebih dari 1.600 bal lebih pakaian bekas impor ilegal di sepanjang pesisir timur Sumatra. Adapun sebagian besar barang impor ilegal itu berasal dari Malaysia.
Askolani mengakui ada ribuan “pelabuhan tikus” tersebar di banyak pesisir Indonesia. Pelabuhan itu disebut menjadi hub penyelundupan barang impor ilegal, termasuk pakaian bekas impor. “Jumlahnya [pelabuhan tikus] banyak, yang kita catat ada 500-an di pesisir timur Sumatra, tapi di luar itu banyak lebih dari 1.000,” ujar Askolani. Askolani menyebut, pelabuhan bukan jadi satu-satunya lokasi masuknya barang impor ilegal ke Tanah Air. Menurutnya, penyelundupan barang impor ilegal juga banyak terjadi di wilayah perbatasan negara. Bahkan, menurutnya penyelundupan di wilayah perbatasan lebih sulit diawasi. Tak jarang, Bea Cukai turut dibantu oleh aparat TNI di perbatasan untuk melakukan patroli.
Menurut Askolani, pengawasan aksi penyelundupan barang impor ilegal melalui hub pelabuhan maupun perbatasan negara menjadi sulit apabila dilakukan hanya oleh petugas Bea Cukai. Kolaborasi diperlukan antar berbagai stakeholder, termasuk masyarakat. Namun, Askolani membeberkan tak jarang masyarakat lokal yang berada di sekitar titik penyelundupan justru menolak untuk ikut berperan dalam pemberantasan barang impor ilegal.