Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Askolani memastikan sejumlah rokok yang dijual murah di pasaran memiliki pita cukai dan terdata alias legal. Menurutnya, harga rokok tersebut bisa murah, yakni berkisar Rp7.000 sampai Rp10 ribu per bungkus karena beberapa faktor. Pertama, jenis rokok dan perusahaan yang memproduksi skala kecil atau home industry, sehingga produksinya juga terbatas.
Kedua, tarif cukai yang lebih murah. Rokok yang diproduksi dengan jumlah batasan di bawah 500 juta batang per tahun memang memiliki tarif lebih rendah dibanding rokok yang diproduksi pabrik besar. Pabrik golongan III merupakan pabrik rokok yang produksinya dengan cara manual (non-mesin), batasan produksi sampai dengan 500 juta batang dalam satu tahun, tarif Rp115 per batang dengan market share sebesar 14 persen.
Ketiga, harga jual eceran (HJE) yang lebih rendah untuk pabrik golongan III dibandingkan golongan I dan II yang produksinya bisa mencapai 3 miliar batang per tahun. Rokok-rokok yang beredar di pasaran dengan harga Rp7.000-Rp10 ribu tersebut hampir semuanya adalah pabrik jenis SKT golongan III dengan HJE Minimum sebesar Rp6.075 per bungkus.