Ketua Bawaslu Rahmat Bagja mengatakan, temuan pihaknya hingga pelaporan publik yang sempat viral di media sosial terkait Teddy yang mengenakan pakaian biru langit atau identik dengan pendukung Prabowo-Gibran Rakabuming Raka hingga gestur dua jari yang ditunjukkannya, telah tuntas ditelusuri oleh Bawaslu. Pengusutan, terutama terkait kemungkinan Teddy melanggar aturan netralitas TNI dalam Pemilu 2024. Hasil kajian beserta sejumlah rekomendasi dari Bawaslu nantinya akan disampaikan kepada Panglima TNI. Apabila terbukti melanggar, Panglima TNI yang berwenang memutuskan bentuk hukumannya. Bawaslu tak bisa menjatuhkan hukuman.
Kepala Pusat Penerangan TNI Laksamana Muda Julius Widjojono menyebutkan, Mayor Teddy hanya ajudan yang tidak bisa terpisahkan dengan atasannya. Dalam konteks tersebut, Teddy hanya mengikuti kegiatan Menteri Pertahanan sehingga tidak mewakili institusi TNI atau kepentingan pribadi. Teddy akan bersalah apabila mengenakan seragam militer ketika mengikuti kegiatan kampanye. Seorang prajurit juga dianggap bersalah ketika mengikuti kegiatan kampanye sebagai pribadi atau jabatan di luar tugas pokok dan fungsinya. saat debat capres perdana, kehadiran Mayor Teddy tidak mewakili institusi TNI atau pribadi yang berpolitik, tetapi ia hanya memosisikan diri sebagai ajudan.