Bawaslu Matangkan Desain Pengawasan Pemilu

Bawaslu tengah menyempurnakan rancangan kelembagaan pengawasan pemilu sebagai dasar untuk memperkuat peran dan kewenangan pengawas pemilu di masa depan. Upaya ini dilakukan sejalan dengan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu.

Anggota Bawaslu Herwyn JH Malonda mengatakan “Secara historis dan kontekstual, keberadaan Bawaslu masih sangat dibutuhkan untuk menjamin kualitas demokrasi. Bawaslu diperlukan untuk memastikan pemilu berjalan berintegritas dan bermartabat.” Beliau juga menyoroti hambatan penanganan praktik politik uang di tengah keterbatasan kewenangan yang diatur dalam undang-undang.

Dosen Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Brawijaya George Towar Ikbal Tawakkal berpendapat penguatan Bawaslu perlu diarahkan pada model pengawasan yang lebih kolaboratif dan dekat dengan lapangan. Menurutnya, keterbatasan kewenangan, kapasitas sumber daya manusia, serta beban kerja yang tidak seimbang membuat pengawasan sulit optimal jika hanya mengandalkan struktur formal.

Direktur Eksekutif Dignity Indonesia Jefri Adriansyah mengusulkan penguatan mandat pengawasan berbasis digital, termasuk kerja intelijen pemilu dan siber. Salah satu usulan yang disampaikan adalah pembentukan unit permanen di Bawaslu yang memiliki mandat hukum untuk melakukan penurunan (take down) konten hoaks serta pelacakan praktik politik uang melalui dompet digital

Search