Ketua Bawaslu, Rahmat Bagja, saat dihubungi di Jakarta, Selasa (8/8/2023), mengatakan pihaknya telah melaporkan KPU ke DKPP pada Senin (7/8/2023) sore. Pelaporan ini berkaitan dengan keterbatasan akses Bawaslu pada Sistem Informasi Pencalonan (Silon) KPU. Bagja enggan mengungkapkan sejauh mana keterbatasan akses tersebut. Ia juga tidak mau menyampaikan apa yang menjadi dasar pelaporan tersebut serta bukti-bukti apa yang telah disampaikan. Yang jelas, Bawaslu sebelumnya sudah pernah sampai tiga kali bersurat ke KPU agar diberikan akses untuk mengoptimalkan pengawasan.
Anggota DKPP, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, mengungkapkan, semua anggota KPU diadukan oleh Bawaslu terkait dugaan pembatasan akses Silon. Laporan tersebut kini masih diproses. Dalam proses tersebut, laporan masih akan melalui tahap verifikasi administrasi dan verifikasi materiil.
Anggota KPU RI, Idham Holik, mengaku belum mengetahui pelaporan dari Bawaslu tersebut. Ia hanya mengetahui substansi pelaporan dari kalangan wartawan. Idham mengatakan KPU pernah menyampaikan surat resmi kepada Ketua Bawaslu tertanggal 18 Juli 2023 perihal akses pengawasan pencalonan anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota. Dalam surat tersebut ditegaskan, KPU sangat menghormati kewenangan atributif yang dimiliki oleh Bawaslu menurut peraturan perundang-undangan mengenai pengawasan pencalonan. Dalam surat tersebut juga ditegaskan dukungan KPU kepada Bawaslu dengan memberikan akses terhadap data pencalonan anggota legislatif dalam konteks terjadi dugaan pelanggaran pemilu.