Bawaslu RI mengaku tak bisa mengawasi proses hingga penetapan capres-cawapres oleh KPU RI. Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja menyampaikan bahwa akses pengawasan mereka sudah terbatas ketika masing-masing capres-cawapres mendaftarkan diri sebagai bakal calon ke KPU RI pada 19-25 Oktober 2023. Bawaslu mengaku tidak diberi akses Sistem Informasi Pencalonan (Silon) oleh KPU pada masa pendaftaran bakal pasangan calon hingga masa verifikasi dokumen persyaratan bakal pasangan calon.
Bagja mengklaim bahwa KPU tidak melakukan koordinasi dengan Bawaslu dalam melakukan verifikasi dokumen syarat pencalonan dan dokumen syarat calon, sehingga Bawaslu tidak dapat mengawasi proses verifikasi dokumen bakal pasangan calon. Bagja mengungkapkan, KPU RI baru memberi akses Silon melalui surat Ketua KPU Nomor 1258/PL.01.4-SD/05/2023 Perihal Pengaktifan Akun Silon Presiden dan Wakil Presiden tertanggal 1 November 2023.