Pengajar hukum kepemiluan Universitas Indonesia, Titi Anggraini, menegaskan bahwa Bawaslu RI berwenang menangani pelanggaran administrasi pemilu yang berkaitan dengan penyelewengan tata cara, prosedur, dan mekanisme tahapan pemilu. Secara regulasi, dalam PKPU) Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye, partai politik peserta pemilu dilarang melakukan kampanye sebelum masa kampanye dimulai pada 28 November 2023. Sebelum masa kampanye partai politik peserta pemilu hanya diperbolehkan melakukan sosialisasi dan pendidikan politik, yang hanya bersifat internal, dengan terlebih dulu memberi tahu KPU dan Bawaslu.
Titi mengatakan, penyelenggara negara, termasuk Bawaslu RI, harus berlaku adil dan tidak boleh melakukan tindakan yang menguntungkan salah satu peserta Pemilu 2024. Bawaslu RI mengaku belum bisa menindak tindakan PDI-P yang melalui kader-kadernya mulai melancarkan ajakan memilih sebelum masa kampanye. Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu RI, Puadi, mengatakan pintu masuk penanganan pelanggaran di Bawaslu ada dua, temuan dan laporan.
Sebelumnya diberitakan, kader-kader PDI-P sudah mulai mengajak warga memilih partai politik bernomor urut tiga dan bakal capres yang mereka usung, Ganjar Pranowo, pada 14 Februari 2024. Ajakan ini diungkapkan lewat akun resmi PDI-P pada platform media sosial Twitter/X sejak 10 hari terakhir. Para kader melakukan ajakan memilih sambil mengenakan seragam kebesaran partai berlogo banteng.