Anggota Badan Pengawas Pemilu, Puadi, di Jakarta, Selasa (4/10/2022), mengatakan, partai politik yang tidak lolos verifikasi administrasi bisa mengajukan gugatan ke Bawaslu. Sepanjang mereka memiliki berita acara atau surat keputusan yang bisa menjadi obyek sengketa, Bawaslu akan menerima pengajuan gugatan tersebut.
Setelah gugatan masuk, Bawaslu akan memeriksa obyek yang disengketakan. Hingga saat ini, mereka pun belum mengetahui apakah KPU akan mengeluarkan berita acara atau surat keputusan. Namun, keduanya tetap bisa menjadi obyek sengketa, seperti yang terjadi pada gugatan 15 parpol yang tidak diterima pendaftarannya oleh KPU.
Peneliti Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi, Fadli Ramadhanil, memprediksi, parpol yang tidak lolos tahapan verifikasi administrasi bisa lebih dari empat parpol. Sebab, belum tentu semua dokumen perbaikan yang diunggah 20 parpol yang dapat melengkapi perbaikan memenuhi syarat dan sesuai dengan jumlah minimal yang dipersyaratkan undang-undang. Fadli memprediksi potensi gugatan dikabulkan cukup sulit karena harus membuktikan inkonsistensi KPU menjalankan tata cara, prosedur, dan mekanisme pendaftaran parpol calon peserta pemilu sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.