Bawaslu Ancam Gugat KPU Jika tak Berikan Akses Dokumen Persyaratan Caleg

Komisioner Bawaslu, Totok Hariyono mengancam bakal mengajukan gugatan sengketa informasi ke Komisi Informasi apabila KPU RI tidak mau memberikan lembaganya akses melihat dokumen persyaratan calon anggota legislatif (caleg) di aplikasi Sistem Informasi Pencalonan (Silon). Totok mengatakan, pihaknya sudah meminta KPU memberikan akses melihat dokumen persyaratan bakal caleg kepada Bawaslu RI maupun Bawaslu daerah. Menurut Totok, akses itu sudah diberikan. Namun, pihaknya belum mengetahui secara pasti apakah akses itu benar-benar sudah diberikan sepenuhnya atau tidak karena saat ini belum ada partai yang mengunggah dokumen bakal caleg DPR RI dan DPRD provinsi.

Apabila belakangan terbukti KPU tidak memberikan akses penuh bagi Bawaslu melihat dokumen persyaratan bakal caleg itu, baru lah Bawaslu mengambil langkah lanjutan. Salah satunya mengajukan gugatan sengketa informasi. Selain soal akses dokumen secara menyeluruh, Totok juga mengeluhkan ihwal KPU baru memberikan akses Silon kepada 21 Bawaslu provinsi. Merespons persoalan ini, Komisioner KPU, Idham Holik, hendak berkoordinasi dengan Divisi Pusat Data dan Informasi (Datin) KPU untuk memberikan akses penuh kepada Bawaslu.

Search